Notice: Undefined index: s in /home/u4836240/public_html/master-properti/blog-details.php on line 5
Artikel: Hukum Agraria Kepemilikan Properti Bagi Warga Asing

Rahmia Rachman S.H., M.Kn      26-01-2023 07:04

Hukum Agraria Kepemilikan Properti Bagi Warga Asing

Hukum Agraria Kepemilikan Properti Bagi Warga Asing

Didalam hukum tanah Nasional Indonesia dikenal adanya asas “Larangan Pengasingan
Tanah” (gronds verponding verbrood), yakni adanya larangan kepemilikan tanah dengan hak
selain hak pakai untuk dimiliki oleh WNA. Konsekuensi dari asas tersebut adalah WNA tidak
dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia (hanya diperbolehkan dengan hak
pakai). Hal tersebut diatur dalam pasal 42 dan 45 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria; pasal 39 PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah;
PP No. 41/1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
Yang berkedudukan di Indonesia.
Namun kini, dengan diundangkannnya PP No. 103/2015 (Lembaran Negara No.
325/2015), yang mengatur mengenai “Atau Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Hunian Oleh
Orang Asing/ WNA Yang berkedudukan di Indonesia)” pada tanggal 28 Desember tahun 2015,
ketentuan didalam PP No. 41/1996 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk bisa membeli properti di
Indonesia, yakni :

1. Hanya Boleh Membeli Properti Dengan Sertifikat Hak Pakai
Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan
mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai.
Sertifikat Hak Pakai untuk rumah tapak atau rusun baru diberikan waktu 30 tahun, namun
bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Jadi total seorang WNA bisa
tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun.
Sertifikat Hak Pakai yang didapat untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau
HGB yang sudah berjalan, merupakan sisa dari waktu HGB, dan bisa diperpanjang 20
tahun dan diperbaharui 30 tahun.
Tidak hanya itu, properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan dan dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

2. Memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 pasal 2 ayat 2 disebutkan
bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia
harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian
Hukum dan Ham.
Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas),
untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan
kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini dapat juga dipahami
bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi
motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk
ditinggali.

3. Hanya Rumah Tunggal dan Apartemen
Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, yang diperbolehkan hanya rumah
tunggal dan apartemen. Atuan ini dapat terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintahan
Nomor 103 Tahun 2015 pasal 1 ayat 2 dan 3.

4. Harga Properti diatur berdasarkan kawasan dan ada batasan luas properti
Pemerintah memberikan batasan harga bagi WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia,
dengan standarisasi harga di atas Rp 5 miliar. Hal ini memang sengaja dilakukan guna mencegah
warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan
rendah dapat terlindungi.
Ketentuan lainnya adalah mengenai luasan properti, WNA bisa memiliki properti di atas
lahan maksimal 2.000 meter persegi per orang di satu bidang tanah. Namun jika kehadiran
orang asing tersebut memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, maka bisa
diberikan tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin dari
menteri.

HARGA MINIMAL RUMAH ATAU HUNIAN YANG DAPAT DIMILIKI OLEH ORANG ASING
RUMAH TUNGGAL - Harga Minimal (Rupiah)
1. DKI Jakarta 10 miliar
2. Banten 5 miliar
3. Jawa Barat 5 miliar
4. Jawa Tengah 5 miliar
5. DI Yogyakarta 5 miliar
6. Jawa Timur 5 miliar
7. Bali 5 miliar
8. NTB 3 miliar
9. Sumatera Utara 3 miliar
10. Kalimantan Timur 2 miliar
11. Sulawesi Selatan 2 miliar
12. Daerah/ Provinsi Lainnya 1 miliar

SARUSUN - Minimal (Rupiah)
1. DKI Jakarta 3 miliar
2. Banten 2 miliar
3. Jawa Barat 1 miliar
4. Jawa Tengah 1 miliar
5. DI Yogyakarta 1 miliar
6. Jawa Timur 1,5 miliar
7. Bali 2 miliar
8. NTB 1 miliar
9. Sumatera Utara 1 miliar
10. Kalimantan Timur 1 miliar
11. Sulawesi Selatan 750 Juta
12. Daerah/ Provinsi Lainnya 1 miliar

SHARE :
NO-HP :

Property Unggulan

Rp. 1,900,000,000

Ruko  /  LT 60  /  LB 136

floor: 3      2      shower: 3
Rp. 550,000,000

Apartemen  /  LT 29  /  LB 24

floor: 1      1      shower: 1
Rp. 306,000,000

Rumah  /  LT 72  /  LB 36

floor: 1      2      shower: 1